Warga Tanah Merah Sudah Bentuk RT /RW

88
0

Jakarta (14/01/2013) Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT RW warga tanah Merah di Jakarta Utara selesai dilakukan. Di Balaikota Jakarta hari ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan saat ini sudah terbentuk 32 pengurus RT di wilayah RW 8, 9, dan 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Setelah pembentukan RT, kata Jokowi barulah para warga tanah merah bisa mendapatkan KTP resmi mereka. Meski demikian, tidak otomatis membuat warga memiliki hal atas tanah sengketa. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY