Dalam rapat paripurna pada Selasa, 12 April 2022 kemarin, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang sudah diperjuangkan selama 10 tahun lamanya.
Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan RUU TPKS yang di mulai akhir Maret lalu. Sampai akhirnya disahkan per Selasa 12 April 2022. Pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tidak lebih dari dua minggu sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Adapun poin-poin penting tentang kekerasan yang masuk unsur pidana dalam UU TPKS, berikut daftarnya:
- Segala bentuk pelecehan seksual jinni sudah sah disebut sebagai kekerasan seksual
- Melindungi korban dari “revenge porn” atau balas dendam porno
- Kekerasan di dalam dan di luar perkawinan sama-sama bisa dipidana
- Perbuatan mengawinkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana
- Hukuman pada pelaku kekerasan seksul tidak hanya penjar dan denda
- Korporasi bisa ditetapkan sebagai pelaku kekerasan sekssual
- Kekerasan sekssual tidak boleh diselesaikan lewat keadilan restoratif
- Keterangan saksi atau korban dan satu alat bukti sah sudah cukup untuk menetapkan terdakwa
- Korban berhak mendapat pendamping di semua tingkat pemerkosaan
- Korban berghak mendapat ganti rugi atau restitusi dan layanan pemulihan
Baca Juga: Animo Mudik Tinggi, Pemerintah Akan Tambah Kuota Mudik Gratis
Itu dia poin-poin penting menganai UU TPKS yang sudah resmi disahkan I-Listeners. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya dalam sambutannya, mengatakan UU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.
Penulis: Fadia Syah Putranto