UU TPKS Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting yang Harus Diketahui

14
0
UU TPKS Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting yang Harus Diketahui

Dalam rapat paripurna pada Selasa, 12 April 2022 kemarin, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang sudah diperjuangkan selama 10 tahun lamanya.

UU TPKS Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting yang Harus Diketahui

Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan RUU TPKS yang di mulai akhir Maret lalu. Sampai akhirnya disahkan per Selasa 12 April 2022. Pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tidak lebih dari dua minggu sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

UU TPKS Resmi Disahkan, Berikut Poin Penting yang Harus Diketahui

Adapun poin-poin penting tentang kekerasan yang masuk unsur pidana dalam UU TPKS, berikut daftarnya:

  • Segala bentuk pelecehan seksual jinni sudah sah disebut sebagai kekerasan seksual
  • Melindungi korban dari “revenge porn” atau balas dendam porno
  • Kekerasan di dalam dan di luar perkawinan sama-sama bisa dipidana
  • Perbuatan mengawinkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana
  • Hukuman pada pelaku kekerasan seksul tidak hanya penjar dan denda
  • Korporasi bisa ditetapkan sebagai pelaku kekerasan sekssual
  • Kekerasan sekssual tidak boleh diselesaikan lewat keadilan restoratif
  • Keterangan saksi atau korban dan satu alat bukti sah sudah cukup untuk menetapkan terdakwa
  • Korban berhak mendapat pendamping di semua tingkat pemerkosaan
  • Korban berghak mendapat ganti rugi atau restitusi dan layanan pemulihan

Baca Juga: Animo Mudik Tinggi, Pemerintah Akan Tambah Kuota Mudik Gratis

Itu dia poin-poin penting menganai  UU TPKS yang sudah resmi disahkan I-Listeners. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya dalam sambutannya, mengatakan UU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto