Usut dugaan tindak pidana, Polri tunggu proses MKD

92
0

Jakarta (3/12) Polri siap untuk ikut mengusut masalah pencatutan nama pimpinan negara terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Namun, pengusutan ini akan dilakukan setelah proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selesai.

“Jaksa Agung juga masih melakukan penelitian, ini termasuk tindak pidana korupsi atau umum. Kalau umum kita turun tapi kita tunggu MKD mengungkap fakta-fakta,” kata Kapolri Jenderal  Badrodin Haiti di Gedung Nusantara 5 Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (03/12/2015).

Menurut Badrodin, Kejaksaan Agung masih menyelidiki masalah ini, untuk meneliti tindak pidana yang timbul dalam proses pencatutan nama itu.

“Ini masih penyelidikan artinya melakukan penelitian termasuk mencari fakta hukum telah terjadi tindak pidana, belum pada tingkat penyidikan.” ungkap Badrodin.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menjelaskan, KPK tidak punya wewenang menangani masalah pencatutan nama ini, kalau tidak ditemukan unsur pidana korupsi.

“Kasus di Kejaksaan Agung sendiri belum jelas ini kasus apa? Yang sekarang sedang diperiksa di MKD adalah pelanggaran etik, kalau ternyata ini adalah bagian dari yindak pidana umum, maka kami tidak mungkin bisa cawe-cawe karena menjadi bagian pak Kapolri,” kata Ruki.

Namun, saat ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka KPK akan ikut menangani masalah ini. Hal ini sesuai kewenangannya, yaitu melakukan supervisi terhadap kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. [teks/foto : @arywidhi/ Tim Newsroom]

LEAVE A REPLY