Polri melalui Korps Lalu Lintas atau Korlantas mengatakan bahwa ujian Surat Izin Mengemudi alias SIM C1 dan C2 bisa menggunakan kendaraan pribadi.
Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri mengatakan hal tersebut dapat dilakukan masyarakat yang hendak melakukan uji praktek untuk mendapatkan SIM C1 atau C2.
Selain itu, Korlantas Polri juga tidak lagi memberikan batasan percobaan dalam praktek ujian SIM. Warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktek mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
Melalui program barunya, Korlantas memiliki pelatihan ujian SIM secara gratis yang digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
Sebagai informasi, SIM C adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca Juga: TikTok Turuti Kominfo untuk Takedown Konten Ngemis Online
Kemdudian SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.