Tolak Tes Swab Terancam Denda Hingga Rp 7 Juta

28
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahnad Riza Patria, menegaskan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta.

“Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta,” kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11) sepert dikutip kompas.com.

Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.

“Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus corona kita akan minta tes,” tambahnya.

Kemenkes Imbau Peserta Acara Rizieq Tebet-Petamburan Isolasi

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang telah mengikuti kegiatan keagamaan seperti di Tebet, Petamburan, dan Mega Mendung beberapa hari yang lalu agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Tiga wilayah tersebut diketahui sempat terjadi kerumunan massa lantaran kehadiran pentolan FPI Rizieq Shihab.

Hal itu dikemukakan oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat menyusul hasil pelacakan kasus Covid-19 melalui serangkaian tes usap atau swab test PCR kepada para peserta kegiatan tersebut.

“Kemenkes mengimbau semua orang yang mengikuti acara tersebut dan siapa pun yang merasa telah kontak erat dengan orang yang hadir agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujar Budi pada konferensi pers, Minggu (22/11).

[teks timnewsroom/berbagaisumber | foto baliunited]