Tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada tahun 2024.
Apabila belum memiliki sertifikat, Kemenag akan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal. Tiga produk itu yaitu makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/1).
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut dia sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Lebih lanjut masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk yang sudah dijabarkan di atas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama itu.
Baca Juga: Cara Menghindari Gagal Klaim Asuransi Seperti Indra Bekti
Sebagai informasi, BPJPH Kemenag juga menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini mulai bisa diakses pada 2 Januari 2023 dan dapat diikuti sepanjang tahun.
Penulis: Fadia Syah Putranto