Aplikasi Snack Video dikonfirmasikan telah diblokir sejak 2 Maret lalu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Aplikasi yang belakangan ini sedang viral, Snack Video, resmi diblokir atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.
“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” ujar Dedy dilansir dari CNN Indonesia.
Pemblokiran ini berdasarkan aplikasi Snack Video yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video sempat booming dikarenakan banyak pelanggan dari aplikasi Snack Video yang sudah mendapatkan pundi pundi rupiah dari aplikasi ini. Sebelumnya juga sempat viral terkait aplikasi TikTok Cash yang menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.
Baca Juga :Â Ini Yang Bisa Terjadi Jika Miras Dilegalkan Di Indonesia
Keduanya kini telah diblokir oleh Kominfo, yang dimana menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, merugikan banyak pihak.
“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Tongam dalam keterangan resmi, Senin (1/3).
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ujarnya.