Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Sembarangan, Ini Sanksinya!

156
0
Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Sembarangan

Polisi tidur sangat mudah ditemukan di jalan raya, perumahan atau pun gang sempit. Tidak jarang ditemukan banyak bentuk dari polisi tidur yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.

Polisi tidur sendiri memiliki fungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan agar melaju dengan kencang. Dengan adanya polisi tidur, mencegah pengendara ugal-ugalan di jalanan.

Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Sembarangan

Namun begitu, banyak polisi tidur yang kita sering jumpai terutama di daerah pemukiman, melanggar aturan dalam pembuatan polisi tidur. Selain itu, juga harus ada persetujuan dan izin dari Dinas Perhubungan.

Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Sembarangan

Pembuatan dari polisi tidur sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Sementara polisi tidur tiap wilayah atau daerah merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten setempat.

Berdasarkan pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan (polisi tidur) dan pita penggaduh (speed trap).

Apabila ketahuan membuat polisi tidur sembarangan, maka harus ada denda yang dibayarkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 adalah hukuman pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Terdapat beberapa jenis polisi tidur yang sesuai aturan yakni Speed bump, Speed hump dan Speed table.

Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Sembarangan

Baca Juga : Air Ternyata Bisa Digoreng, Ini Caranya!

Speed bump

Polisi tidur ini terbuat dari bahan badan jalan atau karet, ayang mempunyai ukuran tinggi 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimenter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.

Speed hump

Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa Berukuran tinggi 5-9 sentimeter, lebar total 35-390 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen Mempunyai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed table

Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table Mempunyai ukuran tinggi 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.