Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), terdakwa kasus kebakaran di gunung Bromo akibat flare wedding, divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar tiga miliar rupiah.
Putusan itu dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Rabu (31/1).
Hakim telah menyimpulkan dengan tegas dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan.
Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran tersebut, yaitu Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo di Depan Gedung DPR, Warga Diimbau Hindari Jalan Gatot Subroto
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Andrie, Hasmoko mengatakan masih akan berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Vonis itu mendapatkan tanggapan dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa. Namun proses hukum tetap harus diikuti.
“Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan,” jelas Sunaryono.
Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan. Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu 6 September 2023 lalu.