Tenaga Honorer Batal Diberhentikan Pemerintah di Tahun 2023

7
0
Tenaga Honorer Batal Diberhentikan Pemerintah di Tahun 2023

Pemberhentian tenaga honorer pada akhir tahun 2023 batal diberhentikan I-Listeners. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas

“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).

Diketahui sebelumnya Azwar meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Tenaga Honorer Batal Diberhentikan Pemerintah di Tahun 2023

Dalm pelaksanaannya, Azawar mengatakan ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.

“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya,” ujarnya.

Nasib tenaga honorer telah disampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR. Azwar ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

Tenaga Honorer Batal Diberhentikan Pemerintah di Tahun 2023

Sebagai informasi, almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Baca Juga: Pada SEA Games 2023 Indonesia Diprediksi Kehilangan 39 Medali Emas

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.