Suap SKK Migas, Komisaris Kernel Oil Divonis 3 Tahun Penjara

66
0
berita 1 - simon Tanjaya copy

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua majelis hakim, Taty Hadiyati mengataka, terdakwa Simon terbukti bersalah menyuap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Terdakwa Simon bersama-sama dengan direktur Utama PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong memberikan suap senilai 200 ribu dolar Singapura dan 600 ribu Dolar Singapura pada Rudi, lewat perantara seorang pelatih golf, bernama Deviardi. Menurut majelis hakim  suap diberikan  terkait dengan kewenangan Rudi pada pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK migas. Menanggapi putusan ini  Simon menyatakan pikir-pikir.

LEAVE A REPLY