Sepeda Akan Disita Jika Digunakan Saat Penerapan PPKM Darurat

29
0
Sepeda Akan Disita Jika Digunakan Saat Penerapan PPKM Darurat

Untuk menekan penularan laju Covid-19, kebijakan penerapan PPKM Darurat juga diberlakukan kepada masyarakat yang ingin berolahraga sepeda. Bahkan, jika ada beberapa warga yang masih memaksa tetap bersepeda di beberapa ruang jalan Ibu Kota, maka pihak kepolisian langsung akan menyita sepeda yang dikendarai.

Sepeda Akan Disita Jika Digunakan Saat Penerapan PPKM Darurat

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mengurangi laju penularan Covid-19 yang tengah melonjak. PPKM Darurat ini diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.

Di Ibu Kota Jakarta, PPKM diperketat dengan melarang warga untuk bersepeda di ruas jalan Sudirman-Thamrin yang ditutup untuk kegiatan olahraga termasuk pesepeda.

Sepeda Akan Disita Jika Digunakan Saat Penerapan PPKM Darurat

Diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa untuk menerapkan PPKM Darurat secara maksimal maka kegiatan olahraga di jalan Ibu Kota untuk sementara harus dibatasi. Jika masih ada yang memaksa untuk bersepeda di ruas jalan Sudirman-Tamrin, maka pihak kepolisian akan menyita sepeda milik warga.

“Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Hal ini diungkap oleh Fadil demi kenyamanan dan keamanan bersama ditengah wabah Covid-19 yang sedang melonjak saat ini.

“Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid,” ujarnya.

Baca Juga : Disebut King Of Lip Service, Jokowi: Dulu Saya Dibilang Klemar-Klemer

Selain ruas jalan Sudirman-Thamrin, lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat untuk warga berolahraga juga ditutup antara lain di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), SCBD, dan lainnya.