Di kantor KPK, Jakarta, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dari hasil rapat gelar perkara pada kamis minggu lalu Pimpinan KPK memutuskan untuk menaikan status hukum Ratu Atut menjadi tersangka. Atut diduga sebagai pemberi agar hakim Konstitusi Akil Mochtar mengeluarkan putusan sesuai keinginannya. Selain kasus ini, pimpinan KPK juga sepakat untuk menetapkan Ratu Atut menjadi tersangka dalam penyelidikan proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Banten. Meski begitu secara resmi surat perintah penyidikan atau Sprindik belum ditanda-tangani. Terkait kasus ini penyidik KPK dini hari tadi juga menggeledah kediaman Atut di kawasan Banten.