Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu WNI Rp505 Miliar untuk Bangun Vila di Bali

33
0
Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu WNI Rp505 Miliar untuk Bangun Vila di Bali

I-Listeners, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi menjadi korban penipuan warga negara Indonesia atau WNI.

Diberitakan bahwa Princess Lolwah mengalami kerugian hingga RP505 miliar untuk pembangunagn vila di Bali.

Kronologi penipuan berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Kal itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia dengan salah satu pemegang sahamnya Princess adalah Lolwah.

Princess Lolwah lalu menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali kemudian dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.

Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu WNI Rp505 Miliar untuk Bangun Vila di Bali

Dari perkenalan tersebut, pada tahun 2010 Princess Lolwah meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.Eka dan Evie menyampaikan ke Princess Lolwah terkait lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila.

Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp505.492.047.760.

Membangun Vila di Bali

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045.

Namun sayangnya pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Sehingga, Princess Lolwah rugi Rp429.435.771.670.

Bukan hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp7 Miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Akan tetapi Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain dan meminta uang dikembalikan.

Baca Juga: Sosok Favorit Gibran untuk Konsultasi Politik Ternyata Bukan Jokowi

Kini keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eka dan Evie juga dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Apa tanggapan Anda soal kasus penipuan WNI kepada putri Arab Saudi ini I-Listeners?