Presiden Jokowi Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Pada 14 Februari 2024

67
0
Presiden Jokowi Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Pada 14 Februari 2024

Melalui Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung 10 April 2022, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilu akan digelar pada 14 Februari dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada November 2024 mendatang.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024,” kata Jokowi melalui Channel Youtube Sekretariat Negara, Minggu (10/4/22).

Presiden Jokowi Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Pada 14 Februari 2024

Dalam rapat tersebut, Jokowi juga meminta kepada jajaran menteri untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa jadwal Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan atau tidak mengalami perubahan. Permintaan Jokowi tersebut ditekankan agar tidak muncul spekulasi pemerintah tengah melakukan upaya penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Presiden Jokowi Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Pada 14 Februari 2024

Tahapan Pemilu rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan Undang-undang Pemilu tahapan Pemilu dimulai 20 bukan sebelum hari H pelaksanaan.

“Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden atau yang berkaitan dengan soal 3 periode,” pungkas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali memastikan bahwa para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilantik pada Selasa, 12 April.

Baca Juga: Juicy Luicy Minta “Ditampar” di Single Terbaru Mereka

Sementara dari sisi anggaran, Jokowi juga meminta alokasi anggaran persiapan Pemilu serentak 2024 yang diperkirakan sebesar Rp110,4 triliun segera diputuskan. Baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD). Jokowi mengatakan anggaran sebesar Rp110,4 triliun itu diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp76,6triliun. Sementara, sebanyak Rp33,8 triliun untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)