PPATK Serahkan Laporan Keuangan dan Transaksi Anas ke KPK

50
0
berita 1 - anas copy

 

Pada wartawan di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (21/01/2014) Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan dari data transaksi yang dikumpulkan pihaknya tidak menemukan dugaan pencucian uang oleh Anas Urbaningrum.

“Nantinya penyidik KPK yang berwenang mengkaji transaksi keuangan Anas yang terindikasi pidana atau tidak”, ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, dari data PPATK itu, nantinya penyidik KPK yang mempunyai wewenang apakah Anas melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak. PPATK tidak melakukan kualifikasi.

“Hanya seluruh permintaan KPK mengenai aliran dana kami berikan. Tinggal penegak hukum mengkaji apakah itu terindikasi pidana atau tidak,” kata dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Bogor dan proyek lainnya, pada 22 Februari 2013. KPK kemudian memanggil Anas sebagai tersangka pada 7 Januari 2014. Namun, Anas tidak mau datang dengan alasan mempertanyakan redaksional surat pemanggilan KPK.

LEAVE A REPLY