Pada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta,Senin (27/01/2014) Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan peningkatan transaksi mencurigakan itu dilakukan partai politik ataupun relasi partai tersebut antara 20-25 persen. Meski begitu Yusuf enggan merinci jenis transaksi mencurigakan yang dimaksud.
Untuk itu, Yusuf berharap MoU dengan KPU terkait dana kampanye partai politik segera disahkan, untuk mendorong pemilu berintegritas dan tidak didukung pengusaha gelap.
“Parpol didorong mau menghimbau calegnya mau menyerahkan rekening kampanye, meski tidak diatur dalam UU Pemilu”, pinta Yusuf.