Polri PTDH AKBP Achiruddin Akibat Pelanggaran Disiplin

18
0
Polri PTDH AKBP Achiruddin Akibat Pelanggaran Disiplin

Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP Achiruddin diberikan sanksi tegas oleh Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tesebut terjadi karena buntut kasus membiarkan penganiayaan yang dilakukan anakny kepada Ken Admiral.

Sebelum dipecat, AKBP Achiruddin diketahui pernah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali.

Polri PTDH AKBP Achiruddin Akibat Pelanggaran Disiplin

“Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (3/5/2023).

Akan tetapi, Dudung tidak memerinci detail pelanggaran disiplin yang dilakukan AKBP Achiruddin. Dia menyebut pelanggaran itu dilakukan Achiruddin pada periode 2017-2018.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kemudian menyebut hal yang memberatkan putusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin. Hal yang memberatkan itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi saat dirinya berada di lokasi.

Polri PTDH AKBP Achiruddin Akibat Pelanggaran Disiplin

Panca menerangkan, sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin tidak seharusnya membiarkan penganiayaan terjadi. Achiruddin seharusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Pelaku Penembakan MUI Sudah Melayangkan Ancaman Pembunuhan

Sanksi pemecatan terhadap Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol no 7 tahun 2022.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara gara masalah chat seorang wanita pada Kamis, 22 Desember 2022. Kasus ini baru ditindaklanjuti setelah sempat viral di media sosial.