di Mabes Polri Jakarta hari ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan saat ini tim sedangbekerja keras mengkaji undang-undang untuk mencari pasal yang akan digunakan dalam menjerat Habib Rizieq. Dalam menangani kasus ini, kata Ronny, Polri tidak perlu menunggu laporan karena bisa langsung menindaklanjuti untuk penyelidikan. Sebelumnya, Habib Rizieq menyebut Presiden Yudhoyono pecundang setelah kepala negara menyindir aksi FPI di Kendal yang menyebabkan satu warga meninggal dunia.