Di kantor KPK, Jakarta, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Bambang akan diperiksa menjadi saksi atas perbuatan tersangka Lusita Ani Razak. Selain Bambang, KPK juga memanggil 3 orang anggota Polres Lombok, NTB menjadi saksi. Mereka adalah Ipda Didik Harianto, Bripka Nanang Supendi dan Brigadir Sukardi. Dalam perkara ini penyidik KPK menyita uang sekitar 16 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, KPK juga menyita uang rupiah senilai total Rp 23 juta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Kajari Praja, NTB, Subri dan Lusita.