Dalam kerusuhan itu, massa mengacak-acak ruang sidang MK. Di mabes Polri jakarta, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan dua orang yang dijadikan tersangka itu adalah MS dan FS. Sementara 13 orang lainnya yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Ronny menjelaskan kemarahan sejumlah pendukung calon gubernur Maluku itu dipicu ketidakpuasan atas putusan MK. Segerombolan orang tadi mengamuk dan melempar mikrofon ke arah majelis hakim. Beruntung, tidak mengenai satu pun dari anggota majelis.