“Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK . Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat (7/2/2014).
“Memerintah segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga pemohon PK,” sambung Ridwan.
Dasar pertimbangan mengabulkan PK yaitu para terpidana tidak menyalahi SOP dalam penanganann operasi sesco ciceasria sehingga pertimbngn judex facti pada PN sudah tepat benar. Putusan ini diketok oleh majelis hakim 5 hakim agung yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya Syarifuddin dan Margono.
“Putusan tidak bulat, Pak Surya Jaya dissenting opinion,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini kemudian didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.