Sebelumnya, PT Brama Kerta, perusahaan pengeruk Waduk Pluit, menghentikan kontrak sepihak yang sudah habis pada 9 November 2013 lalu. Di Balaikota Jakarta, Joko Widodo mengatakan berhentinya pengerukan waduk disebabkan kontrak yang dianggap berakhir dan persoalan administrasi lainnya. Untuk itu, ia berharap perusahaan bisa segera menyelesaikan proyek pengerukan senilai Rp 20 miliar itu, sesuai kontrak yang sudah disepakati.