di kantor KPK, Jakarta hari ini, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas mengatakan pengunduran diri ini dilatar belakangi adanya aturan internal KPK yang melarang pegawai KPK memiliki saudara yang bekerja dalam 1 institusi. Sementara Billah diketahui memiliki keponakan yang sudah bekerja sebelumnya di KPK. Menurut Busyro informasi ini baru diketahui setelah Billah terpilih sebagai penasihat. Bahkan Billah juga mengaku baru tahu, setelah ia mulai bekerja sebagai penasihat KPK. Billah pun kemudian mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri.