Pemprov DKI Terus Matangkan Rencana Ujicoba Larangan Sepeda Motor

71
0
berita 4 - larangan motor

Dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa [02/12], Kadishub DKI Jakarta, M. Akbar mengatakan, pada tahap awal pembatasan ini akan dilakukan di Jalan MH Thamrin, mulai dari bunderan HI hingga Bundaran Air Mancur Monas dan juga di Jalan Merdeka Barat.

Akbar kemudian menjelaskan lokasi-lokasi parkir umum di sekitar Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka. Ada 12 lokasi dengan kapasitas menampung mobil sebanyak 9.724 unit, dan motor 6.528 unit.  

Untuk mendukung kebijakan ini, pemprov pun akan mengoperasikan bus tingkat gratis yang akan jalan mulai jam 6 pagi sampai jam 10 malam dengan estimasi waktu tunggu 10-15 menit. Pembatasan ini diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Pihaknya pun sudah menyediakan sebanyak 12 lokasi parkir umum. 

Pemprov DKI juga menyiapkan langkah dalam mendukung program uji coba tersebut. Pihaknya akan menyediakan bus tingkat gratis untuk melayani masyarakat. 

Bus tingkat gratis itu melayani rute: Bundaran HI-Jalan M.H. Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat-Simpang Harmoni-Jalan Gajah Mada-berputar setelah Halte TransJakarta Harmoni-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Majapahit-Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan Medan Merdeka Selatan-Berputar di depan Balaikota-Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI. 

“Kami akan menyiapkan bus gratis yang wara-wiri dari HI sampai Harmoni. Bis tingkat kurang lebih 10 unit. Kalau kurang kami juga akan operasikan bus sekolah,” ucap Akbar.  ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY