Pemprov DKI Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Penjualan Miras

76
0
berita 6 - miras

Ditemui di Balaikota Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebelum mengeluarkan SK tersebut  pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan himbauan kepada pihak minimarket penjual miras terlebih dulu untuk bisa mengontrol penjualan miras di toko mereka. Dalam surat himbauan itu, pihak minimarket juga harus secara tegas meminta pembeli miras untuk menunjukan KTP sehingga usia pengkonsumsi miras bisa diketahui dan dikontrol. Dalam SK gubernur terkait miras nantinya akan diatur soal pembatasan usia pembelian dan konsumsi miras yakni usia harus diatas 21 tahun.

LEAVE A REPLY