Di kantornya kemarin, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan hasil rakor memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM mendistribusikan narapidana yang menghuni LP Tanjung Gusta. Kebijakan ini diambil terkait kelebihan kapasitas LP yang mencapai 250 persen. Selain itu, Kemenhukam juga harus merenovasi kerusakan akibat pembakaran yang dilakukan napi. Sementara direnovasi Polri akan membantu penjagaan di LP Tanjung Gusta sekaligus mengejar napi yang kabur saat terjadi kerusuhan. Polri juga diperintahkan untuk menginvestigasi latar belakang dan motif aksi napi merusak dan membakar LP Tanjung Gusta. Atas kejadian ini, Pemerintah juga menginstruksikan semua LP untuk berjaga dan mengantisipasi terjadinya potensi peristiwa serupa di tempat mereka.