Pemerintah Hormati MK soal Putusan UU MK

33
0
berita 6 - MK

Keputusan MK tersebut dinilai final dan mengikat dan tidak memiliki pendapat apapun. 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada masyarakat, kaum cendekia, tokoh masyarakat dan anggota parlemen untuk berpendapat”, ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam Jumpa Pers di Kantor Presiden, Jakarta, (14/02/2014).

Menurut Djoko Suyanto, upaya perbaikan MK ditengah opini publik menjadi tugas dan tantangan MK sendiri untuk membuktikan pembenahan MK. Ia mengatakan MK memiliki tantangan besar dengan kewenangan besar khususnya menjelang pemilu 2014. 

LEAVE A REPLY