Pemerintah banding atas Pembatalan Keppres Pengangkatan Patrialis Akbar

71
0
berita 1 - patrialis akbar

Ditemui di kantor Presiden Jakarta, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, ia sudah mengkonsultasikan putusan PTUN tersebut dengan presiden dan menkumham dimana pemerintah akan terus melakukan upaya hukum lain sampai kasasi  karena putusan PTUN dinilai belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Djoko Suyanto mengaku, saat ini menkumham sedang menyusun banding yang akan diajukan pemerintah tersebut.

MK tetap berjalan biasa

Ditempat terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa putusan PTUN yang membatalkan Keppres tentang Pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Maria Farida, dan Ahmad Sodiki  belum bisa dijalankan. Ketua MK Hamdan Zoelva menilai, para pihak masih bisa mengajukan banding terhadap putusan itu dalam waktu 14 hari. Dengan demikian, menurutnya, MK masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

LEAVE A REPLY