Ditemui di gedung MPR/DPR Senayan, hari ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan saat ini ada 139.557 ormas di seluruh Indonesia yang terdaftar baik di kementerian dalam negeri, kementerian sosial, kementerian hukum dan HAM dan kementerian luar negeri Indonesia. Dengan disahkannya Undang-undang Ormas yang baru ini, pemerintah akan lebih dulu meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung untuk menindak atau membubarkan ormas yang melanggar ketentuan. Gamawan pun optimis dengan Undang-Undang Ormas ini pemerintah bisa mencegah masuknya bantuan asing untuk tindakan membahayakan seperti terorisme.