Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap Di 8 Ruas Jalan Jakarta

10
0
Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap Di 8 Ruas Jalan Jakarta

Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini (12/08). Regulasi ini diterapkan setelah adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta 320 tahun 2021 yang diharapkan dapat mengendalikan mobilitas dengan sistem ganjil genap.

Berikut 8 Ruas yang menetapkan sistem ganjil genap:

  1. Jend Sudirman
  2. MH. Thamrin
  3. Merdeka Barat
  4. Majapahit
  5. Gajah Mada
  6. Hayam Wuruk
  7. Pintu Besar Selatan
  8. Gatot Subroto

Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap Di 8 Ruas Jalan Jakarta

Peraturan tersebut berlaku dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi persyaratan. Peraturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

“STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik, dan hanya 8 titik pengendalian mobilitas,” tutur Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Yang Masuk PPKM Diperpanjang Level 2, 3 & 4 untuk Jawa dan Bali

Pada tahun 2020, sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sejak bulan September karena beriringan dengan penerapan PSBB.

Kali ini sistem ganjil genap dilakukan secara bertahap, yaitu diberlakukan di 8 ruas jalan terlebih dahulu. Lalu kebijakan yang akan diambil selanjutnya bertumpu pada pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 16 Agustus.

 

Penulis: Aurel Larasati