Pemakaian Jasa Layanan Rumah Sakit Direncanakan Akan Dikenai PPN

27
0
Pemakaian Jasa Layanan Rumah Sakit Direncanakan Akan Dikenai PPN

Pemberlakuan PPN semakin meliputi semua bagian. Kenaikan tarif PPN semakin meningkat. Bila kemarin-kemarin PPN sudah diberlakukan untuk kebutuhan pokok atau barang-barang sembako, kini beredar kabar jasa layanan rumah sakit seperti menggunakan jasa dokter akan dikenakan PPN.

Pemakaian Jasa Layanan Rumah Sakit Direncanakan Akan Dikenai PPN

Sebelumnya layanan jasa rumah sakit termasuk dalam jasa yang tidak terkena tarif PPN. Rencana pengenaan tarif PPN pada layanan rumah sakit terdapat pada Undang-Undang nomor 6 tahun 1983. Perencanaan ini pastinya pemerintah akan mengkaji dan mempertimbangan ulang sebelum diberlakukan di seluruh rumah sakit Indonesia.

Pemakaian Jasa Layanan Rumah Sakit Direncanakan Akan Dikenai PPN

Layanan jasa rumah sakit termasuk layanan kesehatan medis yang meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli gizi, psikiater, hingga dokter hewan pun termasuk. Tidak hanya dokter, perawat atau pengecekan laboratorium juga akan dikenakan tarif PPN.

Pemakaian Jasa Layanan Rumah Sakit Direncanakan Akan Dikenai PPN

Sebenarnya tujuan peningkatan perpajakan ini memang pemerintah lakukan untuk menutupi kondisi ekonomi di Indonesia yang semakin memburuk akibat pandemi. Kebijakan perpajakan yang baru ini masih dalam tahap pembicaraan, semoga saja dengan berlakunya pajak memang benar untuk memulihkan kondisi ekonomi di Indonesia.

Dari 17 kategori jasa tersisa 6 kategori yang tidak terkena ppn yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa layanan pemerintah, jasa penyedia tempat parkir, dan jasa katering.

Baca Juga : Temukan Kandungan Tinggi Dari Krokot, Tiga Siswa SMA Probolinggo Juara EURO Invent Di Romania

Apakah I-Listeners setuju dengan pemberlakuan PPN dalam pemakaian jasa layanan rumah sakit?

 

Penulis: Grace Callista