I-Listeners, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta alias Pemprov menerapkan kebijakan baru terkait tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Hingga saat ini, terdapat 11 lokasi yang sudah menerapkan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Dalam aturannya, pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta. Ketentuan ini sesuai Pasal 17 Pergub 66/2020.
Selain disinsentif, Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil atau motor yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Baca Juga: Ketua KPU: Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Baper Dalam Konteks Pemilu
Awalnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan kebijakan ini berlaku Desember 2022, namun sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan penerapan ketentuan itu masih menunggu peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Daftar 11 lokasi yang menerapkan disentif tarif parkir di Jakarta:
1. IRTI Monas
2. Pasar Mayestik
3. Samsat Jakarta Barat
4. Blok M Square
5. Park and Ride Terminal Kalideres
6. Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk
7. Gedung Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Parkir Taman Menteng.
10. Taman Ismail Marzuki
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan