Mulai Senin (26/10), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020. Pelaksanaan akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.
Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan. Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini.
Preemtif
“Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya,” ucap Sambodo kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Jenis pelanggar yang dimaksud, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau stop line, menerobos masuk ke jalur Transjakarta, dan melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.
Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
Pelaksanaan Operasi Zebra pada minggu awal dibarengi dengan cuti bersama dan libur panjang Maulid Nabi.
“Untuk pengamanan yang libur panjang sebanyak 749 personel. Itu gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas yang ada di Polres,” ucap Sambodo.
[teks timnewsroo/kompascom]