‘Nge-prank’ Bisa Kena Hukuman Di RUU KUHP, Hingga Denda 10 Juta

67
0

Di era konten digital, banyak dari konten kreator yang menggunakan video-video prank untuk menarik minat dari para penontonnya. Tapi, tahukah I-Listeners, bahwa ternyata kegiatan nge-prank akan diatur dalam ancaman pindana di RUU KUHP dan ada sanksi yang harus dibayarkan.

Nge-prank Bisa Kena Hukuman Di RUU KUHP

Video-video prank yang banyak beredar di media sosial memang menyimpan pro dan kontra. Kini, video untuk melakukan video prank tidak boleh dilakukan sembarangan, karena terdapat peraturan hukumnya dalam RUU KUHP.

Pemerintah dalam hal ini mensosialisasikan mengenai isi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 335.

Dalam kategori II sendiri akan didenda sebesar Rp 10 Juta. Pidana denda juga dibagi menjadi delapan kategori dalam Pasal 79, berbunyi:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  • Kategori I, Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Kategori III, Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Kategori IV, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Kategori V, Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Kategori VI, Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
  • Kategori VII, Rp 5.000.000.000 (lima miliah rupiah)
  • Kategori VIII, Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah.

Baca Juga : Daftar Selebriti Indonesia Yang Memiliki Klub Sepak Bola

Harap berhati-hati ya I-Listeners dalam membuat konten agar tidak mengandung unsur yang menimbulkan bahaya atau kerugian kepada orang lain, yang tertuang di RKUHP.