MS Kaban penuhi panggilan KPK

46
0
berita 2 - MK Kaban

Begitu tiba di Kantor KPK, Kaban mengatakan, ia akan diperiksa sebagai saksi terkait pemberian uang pada anggota DPR. Meski begitu, Kaban mengaku tidak tahu soal pemberian uang ini.

“semua prosedur pelaksanaan proyek sudah dilakukan sesuai undang-undang dan keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa”, ujar MS Kaban.

Menurut Kaban, penunjukan langsung PT Masaro Radiokom sebagai pemenang tender dilakukan karena sudah mendesak dan hal tersebut merupakan proses administrasi negara.

Kaban mengklaim hanya melaksanakan tugas negara saja. Hal tersebut juga menurutnya dibenarkan oleh peraturan di dalam Undang-Undang dan keputusan presiden. Dia juga menyebut bahwa proses penunjukan itu dilakukan untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah Amerika Serikat. 

“Yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat,” katanya.

Terkait proyek SKRT yang disebut ketinggalan zaman, kata Kaban, proyek tersebut merupakan sebuah perjanjian yang telah dibuat sejak pemerintahan Presiden Soeharto. 

“Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan Amerika sejak zaman Pak Harto dan diperpanjang oleh Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY