MK Putuskan Pemilu Serentak Untuk Pemilu 2019

64
0
berita 4 - MK

“Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak berlaku untuk tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (23/01/2014)

MK menyatakan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan judicial review oleh pakar komunikasi Effendy Gazali, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah beralasan jika Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum.

“Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2014 karena jangka waktu yang tersisa tidak cukup memadai untuk membuat Perppu yang baik dan konprehensif,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam uji meterinya, Koalisi meminta agar Pemilu Legislatif (Pileg) mulai dari DPRD, DPD, DPR dan Pemilu Presiden (Pilpres) harus dilakukan secara serentak, sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan.

LEAVE A REPLY