Di Jakarta, Suryadharma mengatakan pada kenyataannya, banyak penghulu yang harus melayani para calon pengantin yang menghendaki menikah di luar jam kerja dan di luar KUA. Padahal, tidak ada uang transportasi yang disediakan untuk para penghulu. Suryadharma menilai pemberian uang berhak diterima para penghulu karena pelayanan pencatatan nikah lebih banyak dilakukan di luar hari kerja, jam kerja, dan di luar kantor. Kementerian Agama bahkan mencatat pencatatan pernikahan di luar kantor mencapai 94 persen. Yang tidak benar, kata Suryadharma adalah petugas yang memasang tarif.