Menkumham Dorong Partai Golkar Islah

63
0
berita 6 - golkar

Di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, setelah mempertimbangkan aspek hukum, fakta, dan dokumen yang diberikan kedua kubu.  Pemerintah menyimpulkan masih ada perselisihan internal sehingga Kementrian tidak bisa mengintervensi.

 

“Kami tidak bisa memutuskan ke mana, karena kami ingin internal Golkar yang selesaikan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa [16/12].

 

Pemerintah menurutnya belum bisa mengambil keputusan kepengurusan siapa yang akan disahkan. Sebab, baik kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sama-sama memberikan dokumen kepengurusan di hari yang sama.

 

Laoly percaya, sebagai partai besar dan bersejarah perselisihan ini bisa mereka selesaikan dalam waktu dekat.

 

Sebelumnya, pada 8 Desember 2014 lalu, baik ARB dan Agung Laksono sama-sama menyerahkan kepengurusan partai hasil Musyawarah Nasional di Bali dan Ancol, Jakarta Utara. Keduanya, kata Yasona telah menyerahkan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Laoly menambahkan, Pemerintah juga masih mengakui struktur kepengurusan Partai Golkar versi lama yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie. Menurutnya badan hukum partai Golkar masih tetap, hanya struktur kepengurusannya saja yang bermasalah. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY