Menkumham: Corby Masuk Daftar Telaah Pembebasan Bersyarat

43
0
berita 6 - corby

Corby merupakan terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali pada 2005 lalu.

“Ada nama Corby dalam 1.700 yang ditelaah. Ini jangan bicara Corby saja. Ada 1.700 napi yang sedang diproses saat ini,” kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (06/02/2014).

Menurut Amir, soal pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, hasil dari telaah yang dilakukan Kemenkumham terhadap Corby cs akan diumumkan besok. 

“Jadi kalau besok ada nama Corby berarti dia sudah selesai ditelaah,” ungkap dia.

Sebelumnya Corby mendapatkan pengurangan hukuman atau grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada Natal tahun 2013 lalu, Corby juga mendapatkan remisi Natal selama dua bulan bersama 95 narapidana beragama Katolik dan Kristen.

LEAVE A REPLY