Memahami informasi pencatatan sipil

68
0

Sebagai warga DKI Jakarta, kita tentu sudah terdaftar yang disimbolkan dengan adanya E-KTP. Nama, tanggal lahir, dan domisili terpampang jelas di dalam E-KTP.

Akan tetapi, masih saja ada masalah-masalah yang timbul terkait dengan pencatatan sipil. Mulai dari pembuatan ulang, lamanya proses pembuatan, dan yang lainnya.

Dalam Jakarta Menjawab (08/02) bersama Kamal Rasyid dan Feli Sumayku, kita kedatangan Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi yang akan membahas masalah-masalah ini.

Kali ini, diadakan sesi tanya-jawab mengenai hal ini.

Q : Bagaimana jika kita memiliki 2 E-KTP yang sama?

A : Disarankan untuk mengembalikan salah satu KTP ke kelurahan setempat, karena NIK dan nama pasti sama, Atau beritahu petugas Pencatatan Sipil bahwa KTP lama sudah ketemu.

Q : Mengapa proses pembuatan KTP lama menjadi E-KTP membutuhkan waktu yang lama?

A : Saat ini kami sedang mengadakan persiapan blangko untuk 2017, dan diharapkan blangko ini akan datang pada awal bulan Maret. Maka disampaikan oleh petugas kita di kelurahan atau Dukcapil bahwa bulan Maret akan selesai. Sementara masyarakat untuk kepentingan ini akan diberikan surat keterangan kependudukan.

Q : Bagaimana jika nama kita terdaftar 2 kali di catatan sipil?

A : Laporlah ke PPS di kelurahan supaya PPS yang melakukan verifikasi. Jangan sampai di pengumuman ada 2. Cukup bawa KTP, KK untuk mengatakan bahwa ini NIK yang sama.

Q : Banyak yang belum mendapatkan surat undangan untuk memilih dan kebanyakan yang tinggal di apartemen. Bagaimana tanggapan akan hal itu?

A : Masalahnya, mereka tdak melaporkan keberadaannya di lokasi apartemen tersebut. Kita sudah menata struktur wilayah di apartemen bahwa orang-orang yang tinggal di apartemen dicatat sesuai dengan RT RW sekitar apartemen.

Jika belum dilaporkan, maka harus melapornya di tempat kelurahan awal tinggal dan memilih juga di daerah sana.

Q : Apakah pembuatan akta kelahiran membutuhkan biaya? dan bagaimana jika akta kelahiran hilang?

A : Pelayanan akta kelahiran gratis. Datang ke kelurahan langsung temui petugas Dukcapil disana dan langsung diproses. Untuk yang kehilangan, cukup bawa KK, dan bawa KTP karena data utama semua warga adalah KK.

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini. [teks Andre Fransisco]

Baca juga:
Cagub dengan debat terbaik pilihan I-Listeners
Anji dan Wizzy akan tampil dalam “We Love Disney”
Mengenal dunia koki bersama Desi Trisnawati

LEAVE A REPLY