Belakangan ini kasus tabrak lari menjadi sorotan publik usai polemik kecelakaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan karena awalnya tabrak lari ini diduga dilakukan rombongan aparat.
Namun, hal tersebut dibantah Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dan menyebut Selvi tewas ditabrak warga sipil yang menerobos iring-iringan pengawalan.
Baca Juga: Inilah Nama-nama Polpuler Orang Indonesia Dari Data Dukcapil
Lantas bagaimana aturan dan hukuman bai pelaku tabrak lari? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan tabrak lari tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 231 tentang Pertolongan dan Perawatan Korban tertulis:
Ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Ayat (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Pada Pasal 235 juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi yakni:
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Lebih lanjut, ketentuan yang dapat menjerat pelaku tabrak lari yakni Pasal 312, bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).