Selain itu, Anggie juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 miliar dan 2,35 juta US dollar. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas mengatakan, vonis kasasi MA atas terdakwa Angie mencerminkan kepekaan dan keadilan sosial. Busyro berharap putusan hakim agung ini bisa menjadi yurisprudensi dan diikuti oleh hakim dan lembaga peradilan lainnya. I-Listeners, Sebelumnya, majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin memvonis 12 tahun penjara Angelina Sondakh dari sebelumnya hanya 4,5 tahun penjara.