KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol

43
0

Jakarta (14/01/2013) Rapat Pleno KPU hari ini menetapkan nomor urut 10 Partai Politik dan 3 parpol lokal Aceh peserta pemilu 2014. Secara bergiliran, Ketua Umum dengan didampingi Sekjen masing-masing parpol mengambill undian nomor urut. Berikut nomor urut partai berdasar hasil undian :

  1. Partai Nasional Demokrat
  2. Partai Kebangkitan Bangsa 
  3. Partai Keadilan Sejahtera 
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Partai Golongan Karya 
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Amanat Nasional Nomer
  9. Partai Persatuan Pembangunan 
  10. Partai Hanura

Sementara untuk 3 parpol lokal Aceh yang ikut pemilu yakni, Partai Damai Aceh di nomor urut 11 Partai Nasional Aceh nomor urut 12  dan partai aceh nomor urut 13. Nomor urut ini nantinya akan digunakan parpol dalam kampanye dan pemilu 2014 . (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY