Disela-sela Acara Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Jakarta, Kamis, 23/01/2014, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan pelanggaran dalam pelaksanaan survei bisa berbentuk peringatan melakukan survei. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu.
“KPU dapat membentukan Dewan Etik atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk menilai kemungkinan pelanggaran etika”, ujar Sigit Pamungkas.
Komisioner KPR Sigit Pamungkas menambahkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Partisipasinya berupa keterlibatan dalam tahapan pemilu dan evaluasi penyelenggaraan pemilu.