Anggota KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan keputusan KPU Kulon Progo nomor 10 tahun 2013 tertanggal 11 Oktober 2013 itu menjadi dasar untuk menerbitkan alat peraga kampanye caleg dan parpol yang sudah terlanjur dipasang.
“Sejak ditetapkan pada 11 Oktober 2013, KPU sudah melakukan sosialisasi langsung kepada pengurus parpol supaya segera melakukan pencopotan alat peraga kampanye sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan KPU memberikan batas waktu tiga hari sejak ditetapkannya keputusan KPU Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2013 kepada pengurus parpol untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan parpol belum melakukan pencopotan alat peraga kampanye, maka KPU akan melayangkan surat peringatan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan Satpol PP Kulon Progo untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Keputusan KPU Kulon Progo merupakan penjabaran dari PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu,” kata dia.
Menurut dia, Keputusan KPU Kulon Progo juga menjadi dasar pemkab dalam menyusun peraturan bupati tentang zonasi dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. KPU Kulon Progo juga membantu menyusun draf peraturan bupati sehingga saat Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo tiba di Indonesia seusai mengikuti pendidikan kepemimpinan di Amerika Serikat yang selenggarakan oleh Lemhamnas dapat segera disyahkan.
“Peraturan bupati ini sangat mendesak untuk segera diterbitkan sebagai alat untuk menindak alat peraga kampanye yang melanggar zona kampanye,” kata dia.
Ketua Panwaslu Kulon Progo Pujarasa Satuhu mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, melakukan komunikasi secara persuasif kepada pengurus parpol untuk segera menertibkan alat peraga secara mandiri.
“Saat ini, alat peraga kampanye menjamur di mana-mana dari pelosok desa sampai kota. Pemasangan alat peraga tidak sesuai zonasi yang ditetapkan KPU,” kata dia.
Sumber: Kantor Berita ANTARA