KPK Tetapkan 2 Pejabat BI Sebagai Tersangka Baru Kasus Century

43
0
century

Usai rapat tertutup antara tim pengawas penyelesaian kasus Bank Century DPR dengan KPK di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini Wakil ketua DPR Pramono Anung mengatakan kedua tersangka yang ditetapkan itu bukan karena gratifikasi tetapi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan memberikan data yang tidak akurat. Meski begitu, Pramono tidak mau menyebutkan nama kedua orang tersebut. Menurut Pramono, timwas DPR mengapresiasi dan memberi dukungan sepenuhnya  terhadap keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus Bank Century agar bisa diselesaikan sebelum masa tugas DPR berakhir.

LEAVE A REPLY