“Hal ini berpotensi disalahgunakan, apabila tidak ada pengawasan yang baik” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantor KPK, Jakarta selasa (11/02/2014).
Menurut Adnan, KPK akan ikut membantu dalam memberikan masukan terhadap pembagian kewenangan pengawasan. Hal ini dikarenakan pengawasan BPJS terdiri atas pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal terdiri dari Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal, sementara pengawas eksternal terdiri dari DJSN dan Lembaga Pengawas Independen, dalam hal ini OJK.
“pembagian kewenangan pengawasan diperlukan, agar tidak terjadi tumpang tindih”, tutup Adnan.