Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum M Rum mengatakan Simon secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas. Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa Simon Tanjaya serta penasehat hukum nya pun akan mengajukan pembelaan.